Deadline Vaksin Haram

Kamis, 10 Juli 2008
Masa berlaku status kedaruratan vaksin berbahan baku haram yang dikeluarkan LPPOM- MUI kepada PT Bio Farma berakhir tahun 2008 ini. Demikian ungkap LPPOM

Hidayatullah.com–Masa berlaku status kedaruratan vaksin berbahan baku haram yang dikeluarkan LPPOM- MUI kepada PT Bio Farma berakhir tahun 2008 ini.

Namun hingga kini usaha yang dilakukan perusahaan farmasi nasional produsen tunggal vaksin di Indonesia tersebut belum menghasilkan apa-apa.

Demikian diungkap Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosemetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr M. Nadratuzzaman Hosen kepada www.hidayatullah.com di sela-sela acara Pameran Halal Internasional di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Nadratuzzaman, untuk menghasilkan vaksin halal sebenarnya tidak sulit. Yang menjadi masalah, lanjutnya, adalah lemahnya political will pemerintah terhadap masalah halal-haram ini. “Buktinya, Malaysia saja sudah bisa menghasilkan vaksin halal,” tandasnya.

Seperti dilansir Majalah Suara Hidayatullah edisi September 2007, seluruh vaksin yang beredar di dunia saat ini, termasuk vaksin meningitis yang diberikan kepada seluruh jemaah haji, menggunakan bahan haram dalam pembuatannya. Di antaranya adalah enzim babi, ginjal kera, ginjal babi, hingga janin bayi hasil aborsi.

Tripsin babi

Salah satu unsur haram yang terdapat dalam vaksin adalah tripsin, enzim yang didapat dari pankreas babi. Menurut penjelasan Ketua Dewan Penasihat LPPOM-MUI, Prof Jurnalis Uddin, tripsin babi sebenarnya bukanlah bahan baku vaksin. Dalam proses pembuatan vaksin, tripsin hanya dipakai sebagai enzim proteolitik (enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein).

Pada hasil akhirnya (vaksin), enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan. ”Hingga jejaknya pun tidak terlihat lagi,” jelas Prof. Jurnalis. Namun karena sudah tersentuh unsur haram dan najis, status kehalalan vaksin jadi bermasalah.

Direktur Pemasaran PT Bio Farma, Sarimuddin Sulaeman mengatakan, Bio Farma sebenarnya telah mengusahakan pengganti tripsin babi sejak tahun 2006.. Penelitian ini memakan waktu tiga tahun. Namun untuk sementara tripsin tersebut masih tetap digunakan. [surya/www.hidayatullah.com]

http://imunisasihalal.wordpress.com/2008/07/10/deadline-vaksin-haram