Pernyataan Ikatan Dokter Anak Indonesia tentang Program Imunisasi
dan Peredaran Vaksin di Indonesia

*Pernyataan Ikatan Dokter Anak Indonesia tentang Program Imunisasi dan
Peredaran Vaksin di Indonesia*

Pemberian vaksin merupakan upaya preventif untuk mencegah beberapa
penyakit infeksi berat yang dapat menimbulkan kematian atau kecacatan,
mencegah penyebaran penyakit, sehingga suatu saat penyakit tersebut
terbasmi.

Imunisasi merupakan program yang dijalankan hampir seluruh negara di
dunia yang pola dan jadwal imunisasinya disesuaikan dengan pola
epidemiologis dan kemampuan pembiayaan program masing-masing negara.

Sebelum vaksin digunakan pada manusia, tahapan ilmiah harus dilalui
untuk menjamin keamanan dan efikasinya (dimulai dari uji pada binatang,
manusia, kelompok tertentu, ‘multi countries’). Vaksin yang beredar di
Indonesia sudah tentu setelah mendapat pengkajian ilmiah ulang yang
mendalam mencakup uji keamanan dan manfaat dari Pemerintah dalam hal ini
Badan POM dan Departemen Kesehatan, dan bila diperlukan meminta masukan
dari organisasi profesi terkait, misalnya IDAI untuk vaksin yang akan
diberikan kepada anak atau organisasi profesi lainnya sesuai indikasi
(misalnya PAPDI, POGI).

Keputusan akhir tentang dapat atau tidaknya satu vaksin beredar berada
pada pemerintah (Badan POM) dan bukan pada organisasi profesi termasuk
IDAI. Keberadaan dan peredaran vaksin di Indonesia berdasarkan ijin dari
Badan POM. Oleh karena itu tidak mungkin vaksin dapat beredar tanpa ijin
BPOM.

Vaksin setelah berada di pasaran masih dipantau oleh kelompok
independent (Komnas dan Komda KIPI, diketuai oleh dokter spesialis anak
di setiap propinsi) yang bertanggungjawab kepada Menteri Kesehatan.

Ikatan Dokter Anak Indonesia memasukkan suatu vaksin ke dalam
Rekomendasi Jadwal Imunisasi IDAI apabila vaksin tersebut sudah mendapat
ijin edar dari pemerintah dan dilakukan kajian ilmiah dari Satuan Tugas
(Satgas) Imunisasi IDAI.

Jakarta, 25 Maret 2009

*Dr. Badriul Hegar, SpA(K) * *Dr. Sudung O. Pardede, SpA(K)*
Ketua Umum – NPA. 01 00532 1991 1 1
Sekretaris Umum NPA. 01 00858 1993 1 1