Saya telah membaca dengan seksama tentang penukaran hadiah paket SPSK. disana tertulis harus disertai dg struk pembelian.
yang ingin saya tanyakan, apakah kami tetap bisa menukarkan hadiah apabila struk pembelian kami bukan dari supermarket melainkan dari pasar atau toko biasa?
selama ini saya selalu membelinya dalam jumlah yang banyak ( min 4 karton ukuran 900 gr utk 1 bulan ) dari toko karena tempatnya lebih mudah dijangkau.
mohon diberikan penjelasan. Terima kasih