Saat ini baik di Indonesia maupun di negara-negara lain sering kita lihat, dengar danbaca dari media elektronik dan media cetak anak-anak yang dianiaya, ditelantarkanbahkan dibunuh hak-haknya oleh orangtuanya sendiri maupun oleh kerasnya kehidupan.Hak asasi mereka seakan-akan tidak ada lagi dan tercabut begitu saja oleh orang-orangyang kurang bertanggungjawab. Bukan orang dewasa saja yang mempunyai hak, anak-anakpun mempunyai hak. Hak-hak untuk anak-anak ini diakui dalam Konvensi Hak Anakyang dikeluarkan oleh Badan Perserikatan Bangsa-bangsa pada tahun 1989. Menurutkonvensi tersebut, semua anak, tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama, jeniskelamin, asal-usul keturunan maupun bahasa memiliki 4 hak dasar yaitu :

Hak Atas Kelangsungan Hidup
Termasuk di dalamnya adalah hak atas tingkat kehidupan yang layak, danpelayanan kesehatan. Artinya anak-anak berhak mendapatkan gizi yang baik,tempat tinggal yang layak dan perwatan kesehatan yang baik bila ia jatuh sakit.

Hak Untuk Berkembang
Termasuk di dalamnya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, informasi,waktu luang, berkreasi seni dan budaya, juga hak asasi untuk anak-anak cacat,dimana mereka berhak mendapatkan perlakuan dan pendidikan khusus.

Hak Partisipasi
Termasuk di dalamnya adalah hak kebebasan menyatakan pendapat, berserikatdan berkumpul serta ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkutdirinya. Jadi, seharusnya orang-orang dewasa khususnya orangtua tidak bolehmemaksakan kehendaknya kepada anak karena bisa jadi pemaksaan kehendakdapat mengakibatkan beban psikologis terhadap diri anak.

Hak Perlindungan
Termasuk di dalamnya adalah perlindungan dari segala bentuk eksploitasi,perlakuan kejam dan sewenang-wenang dalam proses peradilan pidana maupundalam hal lainnya. Contoh eksploitasi yang paling sering kita lihat adalahmempekerjakan anak-anak di bawah umur.Untuk itu ada baiknya para orangtua, lembaga-lembaga pendidikan maupun lembagalain yang terkait dengan anak mengevaluasi kembali, apakah semua hak-hak asasi anaktelah dipenuhi / terpenuhi.