Selain itu, dengan memasukan pihak ketiga (Ibu pengganti) akan membuat garis keturunan sang anak menjadi tidak jelas. Senada dengan itu, w-afif-mufida-fk12.web.unair.ac.id juga menjelaskan bahwa di Indonesia sendiri, praktik Ibu pengganti ini tidak diperbolehkan alias dilarang berdasarkan hukum yang berlaku.

MUI juga berpendapat bahwa melahirkan anak dari Ibu pengganti hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan.