Apa Beda Obat Paten Dengan Obat Generik?
oleh Seseorang, 14 Tahun Yang Lalu
KASUS dugaan penyimpangan dalam pengadaan obat generik di Dinas Kesehatan Denpasar sedang mencuat ke permukaan. Pihak Kajari Denpasar menyatakan ditemukan sedikitnya 40 macam obat yang tidak termasuk dalam lampiran Keputusan Menteri Kesehatan. Dengan kata lain, obat-obat yang dimaksud bukan obat generik sesuai yang ditentukan oleh pemerintah. Lalu, apa perbedaan obat generik dengan obat paten?
Di kalangan masyarakat, jenis obat yang dikenal memang obat paten dan obat generik. Selain perbedaan harga yang mencolok, masyarakat banyak yang tidak tahu apa perbedaan kedua jenis obat tersebut.
Obat paten dari definisinya adalah produk obat yang merupakan hasil riset salah satu perusahaan obat, di mana hak untuk memproduksi obat tersebut dipegang perusahaan yang melakukan riset. ''Itu disebut hak paten dan biasanya dipegang perusahaan selama 20 sampai 30 tahun. Setelah hak patennya habis, baru produk tersebut bisa diproduksi secara umum. Obat ini kemudian disebut generik," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Bali dr. Cok Rai Bagus, Apt., M.M., saat ditemui Jumat (8/4) kemarin.
Lanjut Cok Rai, obat generik juga dibedakan yaitu obat generik yang masuk dalam lampiran Keputusan Menkes dan obat generik yang diproduksi oleh perusahaan dengan brand name yang ditentukan oleh perusahaan. Untuk obat generik yang masuk ke lampiran Keputusan Menkes, harganya ditentukan oleh pemerintah. Namanya pun sama dengan zat yang dikandung di dalamnya. Misalnya amoxilin, jika obat generik yang masuk dalam lampiran keputusan Menkes maka namanya juga amoxilin. Selain itu, dalam kemasannya tertulis generik.
Namun, jika yang memproduksi adalah perusahaan obat, meski kandungannya amoxilin, namun namanya disesuaikan dengan brand perusahaan. Untuk obat generik dengan brand name harganya ditentukan oleh perusahaan meski disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Untuk pengadaan obat pemerintah, yang dibeli adalah obat generik yang masuk dalam lampiran keputusan Menkes. Karena harganya sama maka membelinya bisa dengan penunjukan langsung. Lanjut Cok, tidak semua obat generik masuk ke dalam lampiran keputusan Menkes tersebut. Untuk obat generik yang belum masuk itu dibelilah obat generik dengan brand name. Karena harga setiap obat generik dengan brand name tidak sama di satu perusahaan obat, pembeliannya dengan lelang.
Diberi Subsidi
Kepala Dinas Kesehatan Bali dr. Nyoman Sutedja, MPH. mengatakan, untuk menggalakkan pemakaian maupun produksi obat generik yang harganya murah dan terjangkau tidak mudah. ''Kalau untungnya sedikit dan tidak banyak masyarakat yang memakainya, tidak semua perusahaan obat mau memproduksi obat generik yang masuk dalam lampiran keputusan Menkes tersebut,'' ujar Sutedja.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini memberikan subsidi bagi produksi obat generik. Dengan begitu harganya bisa lebih murah dan terjangkau oleh masyarakat. Menurutnya, meski ditetapkan pemerintah, harga obat generik yang disubsidi tersebut berbeda di setiap rayon. (san)
Ada 0 komentar pada diskusi ini
Belum ada komentar pada post ini