Apa saja..?

Mendidik dan melindungi anak tanpa diskriminasi> Etnis, agama, keyakinan politik, jenis kelamin, kebangsaan, faktor ekonomi, riwayat keluarga, bahasa, status keluarga, dan kelahiran selalu menjadi hal yang rawan dibeda-bedakan dalam mengasuh dan melindungi anak. Hak pengasuhan anak tanpa diskriminasi dilindungi dalam Pasal 13 dan 77 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bagi siapa saja, yang membedakan-bedakan pengasuhan anak karena hal-hal di atas, akan dipidana. Diskriminasi pada anak memicu banyak reaksi negatif dalam jiwa anak. Diantaranya rasa iri dan tindak kekerasan jangka panjang.
Mengutamakan asas kepentingan yang terbaik bagi anak (The Best of Interest of Child)> Menurut Pasal 3 Ayat 1 Konvensi Hak Anak, setiap tindakan yang menyangkut anak dan dilakukan pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif wajib mengutamakan kepentingan anak. Termasuk bila terjadi peristiwa keluarga seperti perceraian yang terkait dengan status dan kepentingan anak. Orang tua yang mendapat kesempatan mengelola harta anak tak boleh merugikan kepentingan anak dengan menggunakan seluruhnya (di luar nafkah wajib).
Melindungi Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak (Survival and Development of Child)> Hak hidup yang disandang anak bukan hanya saat dia diijinkan lahir. Tapi juga menjamin kelangsungan hidupnya dan melindungi tumbuh kembangnya. Ini merupakan hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang tercantum di Pasal 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 dan wajib dilindungi oleh negara, pemerintah masyarakat, keluarga, dan orang tua. Beberapa hak anak yang sering dilupakan adalah, hak lahir, mendapat nama yang baik, mendapat ajaran agama, mendapat nafkah, pakaian, dan pendidikan.
Menghargai pendapat anak (Recognation for Free Expression) > Prinsip keempat adalah perlindungan pada pendapat anak. Termasuk mengakui dan menghormati hak anak unuk berpartisipasi dan menyatakan pendapat tentang hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya. Hindari menggunakan kata menghina, mendikte, atau kata-kata yang bisa menghentikan ekspresi dan pendapat anak.